Pengetahuan tentang Legalitas Obat dan Tindakan Pembelian Obat secara Online untuk COVID-19. (Indonesian)

Item request has been placed! ×
Item request cannot be made. ×
loading   Processing Request
  • Additional Information
    • Abstract:
      Since COVID-19 pandemic, people have paid more attention to health issues including drug purchase which in this 4.0 industry era can be purchased online and can be a loophole for illegal drug distribution. The study aimed to determine the knowledge profile related to the legality of drugs, the behaviour of purchasing drugs online for COVID-19, and the correlation between knowledge with the respondent's behaviour when buying medicines for COVID-19 online. Data was collected using a questionnaire instrument distributed online in October 2021 for people aged 17-55 years and who have bought drugs online for COVID-19. Sample selection was done by accidental sampling. The study showed that most respondents (73,45%) have moderate knowledge scores. Around 85% of respondent have checked the drug's legality before buying online drugs and 12,4% of them contained the medicine's legality by examining its brand and expiration date. Based on the correlation test in our study, there is no correlation between knowledge and behaviour when buying online drugs for COVID-19. Therefore, more efforts are necessary to increase the public's knowledge and awareness regarding the legality of drugs. [ABSTRACT FROM AUTHOR]
    • Abstract:
      Sejak pandemi COVID-19, sebagian besar masyarakat memiliki atensi lebih besar terhadap permasalahan kesehatan termasuk pembelian obat-obatan yang pada era 4.0 ini banyak dilakukan secara daring dimana dapat menjadi celah bagi peredaran obat ilegal. Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui profil pengetahuan tentang legalitas obat, tindakan responden dalam pembelian obat secara online untuk COVID-19 serta korelasi antara tingkat pengetahuan dengan tindakan responden dalam pembelian obat online untuk COVID-19. Pengambilan data dilakukan dengan instrumen kuesioner yang disebarkan secara daring pada bulan Oktober 2021 dengan kriteria inklusi responden berusia 17-55 tahun dan pernah membeli obat untuk COVID-19 secara online. Pemilihan sampel dilakukan secara accidental sampling. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa sebagian besar responden (73,45%) memiliki tingkat pengetahuan sedang terkait legalitas obat. Sebanyak 85% responden telah melakukan pengecekan legalitas obat sebelum pembelian obat secara online dengan 12,4% diantaranya melakukan pengecekan dengan mengecek merek dan tanggal kadaluarsa. Berdasarkan uji korelasi yang dilakukan, penelitian kami menunjukkan bahwa tidak ada korelasi antara pengetahuan dan tindakan pengecekan legalitas obat. Oleh karena itu, diperlukan upaya untuk meningkatkan pengetahuan dan kesadaran masyarakat terkait legalitas obat. [ABSTRACT FROM AUTHOR]
    • Abstract:
      Copyright of Jurnal Farmasi Komunitas is the property of Universitas Airlangga and its content may not be copied or emailed to multiple sites or posted to a listserv without the copyright holder's express written permission. However, users may print, download, or email articles for individual use. This abstract may be abridged. No warranty is given about the accuracy of the copy. Users should refer to the original published version of the material for the full abstract. (Copyright applies to all Abstracts.)